Selasa, 18 Desember 2012

Adakah Kewajiban Zakat Pada Mobil dan Rumah?

baitulmaalmalang.blogspot.com
Pertanyaan:
assalamualaikum, apabila kita membeli mobil, atau membuat rumah juga wajib dizakati, permasalahannya setelah membuat rumah uang ana sudah habis dan belum mampu untuk menzakatinya... Jazzakumulloh atas jawabannya.
Aris Budiyanto
Jawab: Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh

Dalam hadits Abu Hurairah: Laisa 'alal muslimi fi 'abdihi walaa farasihi shadaqah (HR. Bukhari & Muslim)

artinya: Seorang muslim tidak punya kewajiban zakat atas budak maupun kudanya.
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa harta-harta yang sifatnya sekedar untuk dimiliki dan dipakai, seperti kendaraan, pakaian, rumah, perkakas, meubel, dan semisalnya, bukanlah harta yang terkena kewajiban zakat. Kecuali bila harta-harta tersebut dijadikan barang dagangan (diperjual belikan), maka ia harus ditaksir terlebih dahulu, apakah nilainya mencapai nishab ataukah tidak.
Misal, Anda membeli mobil seharga Rp 200 juta yang mulanya sekedar anda pakai untuk kebutuhan transportasi biasa, lalu suatu saat anda berubah pikiran dan ingin menjualnya, maka taksirlah harganya, kalau memang masih masuk nishab, yaitu senilai dengan harga 85 gram emas murni (misal: harga emas saat itu Rp 400 rb/gram, maka 85 x 400.000 = 34 juta).
Maka ingatlah kapan pertama kali Anda menawarkan / mengiklankan mobil tersebut untuk dijual, catat tanggalnya! Nah bila mobil tersebut akhirnya laku dengan harga sama dengan atau lebih besar dari 34 juta, maka setelah genap satu tahun (tahun Hijriyah / sekitar 354 hari) sejak mulai ditawarkan, barulah Anda wajib membayarkan zakatnya yaitu 2,5 persen dari nilai jual mobil tersebut. Tapi dengan syarat bahwa uang hasil penjualan mobil tadi selama kurun waktu setahun tidak berkurang hingga kurang dari nishabnya tadi.
Misal, jika setelah sebulan ditawarkan ternyata mobilnya laku seharga 100 juta, tapi pas akhir tahun (sejak ditawarkan) ternyata uang hasil penjualan mobil tadi telah terpakai untuk ini dan itu hingga tinggal 30 juta saja, maka Anda tidak wajib menzakatinya, karena belum masuk nishab. Pun demikian, Anda dibolehkan untuk menyegerakan zakat begitu mobil tadi terjual atau sebelum genap setahun dari awal penawaran, tapi itu tidak wajib bagi Anda, hukumnya sekedar boleh.
Demikian pula dengan harta lainnya seperti rumah, dll. Jika hendak dijual, maka hukumnya dianalogikan kepada barang dagangan yang wajib dizakati bila: (1) telah masuk nishab dan (2) umurnya genap satu tahun / haul (tahun Hijriyah bukan Masehi).
Wallaahu a'lam.
(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)
Catatan: Seluruh jawaban pertanyaan dalam kolom Konsultasi Syariah merupakan hasil ijtihad / pendapat murni penjawab yang terkait dan tidak merepresentasikan Muslimdaily.net. Antara satu ustadz dengan ustadz yang lain tidak terdapat hubungan sama sekali. Masing-masing mungkin memiliki pandangan / pendapat yang berbeda.

0 komentar:

Posting Komentar