Pertanyaan:
assalamualaikum, apabila kita
membeli mobil, atau membuat rumah juga wajib dizakati, permasalahannya
setelah membuat rumah uang ana sudah habis dan belum mampu untuk
menzakatinya... Jazzakumulloh atas jawabannya.
Aris Budiyanto
Jawab: Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh
Dalam hadits Abu Hurairah: Laisa 'alal muslimi fi 'abdihi walaa farasihi shadaqah (HR. Bukhari & Muslim)
artinya: Seorang muslim tidak punya kewajiban zakat atas budak maupun kudanya.
Dari
hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa harta-harta yang sifatnya
sekedar untuk dimiliki dan dipakai, seperti kendaraan, pakaian, rumah,
perkakas, meubel, dan semisalnya, bukanlah harta yang terkena kewajiban
zakat. Kecuali bila harta-harta tersebut dijadikan barang dagangan
(diperjual belikan), maka ia harus ditaksir terlebih dahulu, apakah
nilainya mencapai nishab ataukah tidak.
Misal, Anda membeli mobil
seharga Rp 200 juta yang mulanya sekedar anda pakai untuk kebutuhan
transportasi biasa, lalu suatu saat anda berubah pikiran dan ingin
menjualnya, maka taksirlah harganya, kalau memang masih masuk nishab,
yaitu senilai dengan harga 85 gram emas murni (misal: harga emas saat
itu Rp 400 rb/gram, maka 85 x 400.000 = 34 juta).
Maka ingatlah
kapan pertama kali Anda menawarkan / mengiklankan mobil tersebut untuk
dijual, catat tanggalnya! Nah bila mobil tersebut akhirnya laku dengan
harga sama dengan atau lebih besar dari 34 juta, maka setelah genap satu
tahun (tahun Hijriyah / sekitar 354 hari) sejak mulai ditawarkan,
barulah Anda wajib membayarkan zakatnya yaitu 2,5 persen dari nilai jual
mobil tersebut. Tapi dengan syarat bahwa uang hasil penjualan mobil
tadi selama kurun waktu setahun tidak berkurang hingga kurang dari
nishabnya tadi.
Misal, jika setelah sebulan ditawarkan ternyata
mobilnya laku seharga 100 juta, tapi pas akhir tahun (sejak ditawarkan)
ternyata uang hasil penjualan mobil tadi telah terpakai untuk ini dan
itu hingga tinggal 30 juta saja, maka Anda tidak wajib menzakatinya,
karena belum masuk nishab. Pun demikian, Anda dibolehkan untuk
menyegerakan zakat begitu mobil tadi terjual atau sebelum genap setahun
dari awal penawaran, tapi itu tidak wajib bagi Anda, hukumnya sekedar
boleh.
Demikian pula dengan harta lainnya seperti rumah, dll. Jika
hendak dijual, maka hukumnya dianalogikan kepada barang dagangan yang
wajib dizakati bila: (1) telah masuk nishab dan (2) umurnya genap satu
tahun / haul (tahun Hijriyah bukan Masehi).
Wallaahu a'lam.
(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)
Catatan:
Seluruh jawaban pertanyaan dalam kolom Konsultasi Syariah merupakan
hasil ijtihad / pendapat murni penjawab yang terkait dan tidak
merepresentasikan Muslimdaily.net. Antara satu ustadz dengan ustadz yang
lain tidak terdapat hubungan sama sekali. Masing-masing mungkin
memiliki pandangan / pendapat yang berbeda.
Selasa, 18 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar