Allah
menetapkan bahwa salah satu kelompok yang berhak mendapatkan zakat
adalah orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Maka, orang-orang
mujahidin di jalan Allah boleh diberi zakat, tetapi siapa yang disebut
mujahid di jalan Allah?
Tentang mujahid di jalan Allah ini Rasulullah
shallahu 'alahi wa sallam telah menjelaskannya ketika beliau ditanya
tentang seseorang yang berperang untuk mendapatkan harta rampasan,
seseorang yang berperang untuk membuktikan kejantanannya dan seseorang
yang berperang untuk melihat kemampuannya, siapakah di antara mereka
yang berada di jalan Allah? Rasulullah shallahu 'alahi wa sallam
menjawab, "Barang siapa yang berperang demi menegakkan kalimat Allah, maka dialah yang berada di jalan Allah." (HR Bukhari).
Maka,
setiap orang yang berjuang untuk tujuan meninggikan kalimat Allah,
menegakkan syariat-Nya, dan menyebarkan agama Allah di negeri
orang-orang kafir, maka dia termasuk pejuang di jalan Allah dan berhak
diberi zakat, baik diberi uang untuk berjihad maupun dibelikan peralatan
perang.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 466.
0 komentar:
Posting Komentar