![]() |
Enak tapi haram |
.
MUI mengingatkan umat Islam agar memahami fatwa ini.
Karena di sebagian masyarakat ada yang mengolah bekicot menjadi menu
konsumsi, seperti sate bekicot. Termasuk juga menu Escargot, yang
terkenal di Eropa. Bahkan, bekicot tengah digandrungi menjadi santapan
di beberapa restoran, terinspirasi dari menu utama restoran Perancis.
Karena itu, haram bagi umat Islam untuk mengkonsumsinya.
Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, bekicot
adalah jenis hewan yang hidup di dua alam. Berdasarkan dalil dan
rujukan mayoritas kaum ulama Fikih, hewan itu jelas haram. Sedangkan
tutut (Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus Javanica) adalah hewan yang
mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air.“Tutut itu masuk
dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air.
Kecuali dia memiliki habitat air dan darat,” ujar Asrorun kepada
wartawan.
Lebih lanjut, Asrorun menekankan bahwa tak semua hewan
yang haram dimakan maka sifatnya najis. Bekicot adalah salah satunya.
“Jadi kalau untuk kepentingan obat, air liurnya masih boleh. Tidak
bersifat najis,” tegasnya.
Selain tutut, doktor hukum islam ini juga memberi
penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut
MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air
laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas.
“Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan
air,” terangnya.
Menurut Ni’am, selain memakan, mengelola dan
membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. “Demikian juga haram
membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi,” tambah
Niam.
Niam menjelaskan, menurut Qaul dari Jumhur Ulama,
”Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah haram, sedangkan Imam
Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan,”
tuntasnya.
Jelasnya lagi, bekicot itu termasuk kategori Hasyarot, dan hasyarot itu
haram untuk dikonsumsi. “Kami di MUI mengambil pendapat ini. Walaupun
memang ada sebagian kecil Ulama Salaf yang berpendapat lain,” tambahnya.
Yang dimaksud hasyarot itu seperti ular, kalajengking, hewan melata
lainnya , kumbang, kecoak, dan tikus.
Ketika ditanya soal fatwa haramnya bekicot oleh MUI,
para penjaja makanan, termasuk restoran, tetap tak bergeming. Mereka
masih saja menjual sate bekicot. [desastian]
0 komentar:
Posting Komentar