Jumat, 23 Januari 2015

Harta-Harta yang Wajib Dizakati & Cara Menghitungnya (bag. 1)

I.  Zakat Perhiasan (Emas dan Perak)
       Yang dimaksud perhiasan di sini adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan selain emas dan perak. Adapun nishabnya adalah 85 gram emas atau senilai dengan uang sebesar Rp. 42.500.000,-
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan:
Keadaan Pertama: Perhiasan emas dan perak disimpan. Maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Contoh: Seseorang memiliki harta kekayaan setelah berjalan satu tahun sebagai berikut:
  1. Tabungan                             Rp  50.000.000,-
  2. Tanah 100 Meter Persegi         Rp 200.000.000,-
  3. Uang Tunai  tidak terpakai       Rp 10.000.000, 
  4. Emas 10 gram  disimpan        Rp 50.000.000,-
     -----------------------------------------------------------  +
    Jumlah                                     Rp.310.000.000,-
    5. Utang jatuh tempo                 Rp.100.000.000,- 
     ------------------------------------------------------------  -
    Saldo                                       Rp. 210.000.000,-
Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Rp. 210.000.000 x 2,5 % = Rp.5.250.000,-
Keadaan Kedua: Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan.   Maka tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya“ (HR. Bukhari)
     Hadist di atas menunjukkan kaidah umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang, khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban zakat, seperti kuda yang tunggangi dan budak yang bekerja untuknya. Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari, maka tidak terkena zakat atasnya.
II.  Zakat Profesi
      Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan  yang didapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da'I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negri dan swasta. Penghasilan seperti ini di dalam literatur fiqh sering disebut dengan al-mal al-mustafad (harta yang didapat).
Dasar Zakat Profesi
        Adapun dasar diwajibkan zakat profesi adalah firman Allah subhanahu wata’ala:
 وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
"Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang–orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . " (Qs. adz-Dzariyat: 19)
      Hal ini dikuatkan dengan firman Allah subhanahu wata’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, bersedekahlah (keluarkanlah zakat) dari apa yang baik- baik dari apa yang kalian usahakan“ (Qs. al-Baqarah: 267)
         Dalam Muktamar Internasional Pertama  tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya.
Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
        Zakat  profesi ketentuannya diqiyaskan pada zakat perdagangan. Artinya, nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan.  Nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkannya setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok.
    ebagai contoh: Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp. 10.000.000,. Ia mempunyai tabungan di Bank Rp. 30.000.000,-. Kebutuhan pokoknya perbulan Rp. 3.000.000,-. Utang untuk mencicil rumah perbulan Rp. 1.000.000,-  maka cara penghitungan zakatnya adalah:
  1. Gaji Bulanan               Rp. 10.000.000 X 12 bulan = Rp. 120.000.000,-
  2. Tabungan di Bank sudah berlalu satu tahun           = Rp. 30.000.000,-
    -------------------------------------------------------------------------------- +
           Jumlah hartanya selama satu tahun                  = Rp 150.000.000,-
     3. Kebutuhan Pokok      Rp. 3.000.000,- X 12 bulan   = Rp.36.000.000,-
     4. Cicilan rumah           Rp. 1.000.000, -X 12 bulan    = Rp. 12.000.000,-
     -------------------------------------------------------------------------------   -
Saldo                                                                      = Rp. 102.000.000,-
Jadi jumlah harta yang harus dizakati adalah : Rp. 102.000.000 x 2,5 % =  Rp. 2.550.000,-
III.  ZakatHutang
            Jika seseorang memiliki harta hingga mencapai nishab dan telah berlalu selama satu tahun, sementara dia masih mempunyai hutang kepada orang lain, maka hukumnya sebagai berikut:
Pertama: Jika jumlah utangnya sangat banyak sehingga mengurangi nishab hartanya , maka tidak ada kewajiban baginya untuk berzakat.
     Contohnya: Seseorang mempunyai sejumlah harta dan hutang sebagai berikut:
  1. Tabungan di Bank   Rp. 50.000.000,- ,
  2. Utang                      Rp. 30.000.000,- ,
    -------------------------------------------   -
     Sisa                        Rp.20.000.000,- 
           Nishab harta yang terkena kewajiban zakat adalah Rp. 42.500.000,- sehingga harta sejumlah Rp. 20.000.000,- tidak terkena kewajiban zakat.
Kedua: Jika hutangnya tidak mengurangi nishab, artinya hartanya masih memenuhi nishab setelah dikurangi hutang, mMaka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat dan melunasi hutangnya sekaligus.
Contohnya: Seseorang mempunyai harta dan hutang sebagai berikut:
  1. Tabungan di Bank                 Rp. 100.000.000,- ,
  2. Gaji selama satu tahun          Rp. 50.000.000,- 
    --------------------------------------------------  +
       Jumlah                                 Rp. 150.000.000,-
    3.  utang  jatuh tempo               Rp. 100.000.000,- ,
    --------------------------------------------------  -
        Saldo                                 Rp. 50.000.000,- 
         Berarti jumlah harta yang ia miliki setelah dikurangi hutang adalah Rp 50.000.000,- Jumlah ini sudah masuk dalam katagori nishob, maka terkena kewajiban zakat. Maka zakat yang harus dibayar adalah:
Rp. 50.000.000,-   X 2.5 % = 1.250.000,-
 Zakat Hutang yang Diangsur
      Pada zaman modern ini, banyak masyarakat yang membeli sesuatu dengan kredit, seperti membeli rumah dengan kredit selama 10 tahun, setiap bulannya dia harus membayar cicilan. Bahkan, tidak sedikit yang berbisnis mengembangkan usahanya dengan meminjam uang dari bank, yang jumlahnya sampai milyaran rupiah. Pertanyaannya adalah, apakah orang seperti itu terkena kewajiban zakat, karena mempunyai hutang yang pembayarannya bisa dicicil tiap bulan?
      Jawabannya: Hutang yang mengurangi nishab adalah hutang yang jatuh tempo atau hutang yang harus dibayar pada waktu seseorang terkena kewajiban zakat.
      Contoh: seseorang mempunyai harta tabungan Rp 100.000.000,- dan sudah berlalu satu tahun, tetapi dia mempunyai hutang sebuah rumah dengan harga  Rp. 300.000.000,- yang harus dilunasi dalam waktu 10 tahun. Berarti dia harus membayar tiap tahunnya sebesar Rp. 30.000.000,-  Maka cara menghitung zakatnya sebagai berikut:
          1. Tabungan berlalu satu tahun                          = Rp 100.000.000,-
            2.  Utang rumah Rp. 300.000.000 / 10 tahun     = Rp  30.000.000,- /tahun
          ------------------------------------------------------------------------------  -
           Saldo                                                             =  Rp 70.000.000,- .
            Harta ini sudah masuk dalam nishob, sehingga dia wajib membayar zakat sejumlah Rp 70.000.000,- x 2,5 % = Rp. 1.750.000,-
IV.  Zakat Perniagaan
    Seseorang akan terkena kewajiban membayar zakat perniagaan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Dia memiliki barang-barang yang akan diperjualbelikan.
  2. Dia berniat untuk melakukan usaha perniagaan dengan barang-barang tersebut
  3. Nilai barang-barang tersebut dan keuntungannya sampai batas nishab, yaitu 85 gram emas = Rp 42.500.000,-
  4. Sudah berlalu satu tahun.
Cara Menghitung Zakat Perniagaan :
     Seseorang menyewa ruko dengan harga Rp. 10.000.000,- /tahun untuk berjualan laptop. Jumlah laptop yang hendak dijual 20 buah. Setiap laptop harganya Rp. 10.000.000,-  Dia mempunyai satu pegawai dengan gaji Rp. 1.000.000,- perbulan. Dia masih mempunyai hutang Rp. 8.000.000,- Dan setelah berlalu satu tahun dia mendapatkan keuntungan Rp. 50.000.000,- . Berapa zakat yang harus dikeluarkan?
          1. Harga  Laptop 20 buah  x @ Rp. 10.000.000  =     Rp. 200.000.000,-
          2. Keuntungan                                                           =     RP. 50.000.000,-
        ---------------------------------------------------------------------------- +
            Jumlah                                                        = Rp. 250.000.000,-
       3. Biaya sewa                                                   = Rp. 10.000.000,-
       4. Gaji pegawai  Rp.1.000.000,- X 12                    = Rp. 2.000.000,-
       5. Hutang                                                        = Rp. 8.000.000,-

       -----------------------------------------------------------------------------  -
         Saldo                                                            = Rp. 220.000.000,-
      Jadi kewajiban zakat yang harus ditunaikan dari perniagaan tersebut adalah:  Rp. 220.000.000,- x 2.5 % =  Rp. 5.500.000,-
V.  Zakat Investasi Properti
        Barang-barang yang disewakan wajib dizakati, seperti ruko, losmen, hotel, sarana transportasi, seperti  angkot, bus umum, kereta, kapal laut dan pesawat .
      Muktamar Kedua para ulama yang membahas masalah-masalah keislaman pada tahun 1965 M menetapkan bahwa seluruh harta yang tumbuh dan berkembang  dan belum ada dalilnya secara khusus dari al-Qur'an dan Sunnah, maka wajib dizakati, bukan dari jenis barangnya, tetapi dari keuntungan bersih yang didapatkan.
     Hal ini dikuatkan dengan keputusan Lembaga Fiqh Islam dalam konferensi keduanya, tanggal 10 – 16 R. Akhir 1406H/22 – 28 Desember 1985, yang menyatakan zakat tersebut tidak diwajibkan kepada pokok properti dan lahan sewaan, tetapi zakat hanya wajib pada produknya, yaitu 2,5% setelah melewati haul (1 tahun) sejak hari transaksi.
Cara mengeluarkan zakat properti atau barang sewaan
Contoh Pertama: Jika hasil sewaannya sudah sampai nishab, maka langsung dihitung zakatnya.
Seseorang memiliki gedung sewaan dengan hasil Rp. 100.000.000,- /tahun dan mempunyai harta lain dan hutang yang keterangannya sebagai berikut:  

              1. Hasil gedung yang disewakan             = Rp. 100.000.000,-          
           2. Uang tunai  diluar kebutuhan pokok      = Rp. 10.000.000,-
           3. Tabungan di Bank  berlalu satu tahun   =  Rp.50.000.000,-  
           --------------------------------------------------------------- +
           Jumlah                                                = Rp 160.000.000,-
           4. Hutang jatuh tempo                           = Rp. 10.000.000,-
           ----------------------------------------------------------------- -
            Saldo                                                 = Rp 150.000.000,-
Jadi zakat yang wajib dilkeluarkan adalah  Rp 150.000.000,- X 2,5 % = Rp. 3.750.000,- 
Contoh Kedua: Jika hasil sewaan belum sampai nishab, tetapi dia mempunyai harta simpanan lain.
       Jika seseorang mempunyai 3 rumah kontrakan dan Setiap tahunnya, masing-masing rumah menghasilkan Rp. 5.000.000,-. Maka Rp. 5.000.000 X 3 = Rp 15.000.000,-  Hasil ini belum sampai nishob, maka harus digabungkan dengan uang lainnya. Setelah digabungkan dan sampai nishob serta sudah berlalu satu tahun, maka baru dikeluarkan zakatnya. Contohnya sebagai berikut:
  1. Hasil 3 rumah kontrakan setiap tahun         = Rp. 15.000.000,-
  2. Gaji yang didapat selama satu tahun              = Rp. 35.000.000,-
  3. Tabungan di Bank sudah berlalu satu tahun     = Rp. 10.000.000,-
    --------------------------------------------------------------------- +
      Jumlah  harta yang dimiliki                              = Rp. 60.000.000,-
Berarti zakat yang harus dikeluarkan adalah:  Rp. Rp. 60.000.000 X 2,5 % = Rp. 1.500.000,-

Bersambung............

DR. Ahmad Zain An Najah, MA

0 komentar:

Posting Komentar