I. Zakat Perhiasan (Emas dan Perak)
Yang dimaksud perhiasan di sini
adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak ada kewajiban zakat pada
perhiasan selain emas dan perak. Adapun nishabnya adalah 85 gram emas
atau senilai dengan uang sebesar Rp. 42.500.000,-
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan:
Keadaan Pertama: Perhiasan emas dan perak disimpan. Maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Contoh: Seseorang memiliki harta kekayaan setelah berjalan satu tahun sebagai berikut:
- Tabungan Rp 50.000.000,-
- Tanah 100 Meter Persegi Rp 200.000.000,-
- Uang Tunai tidak terpakai Rp 10.000.000,
- Emas 10 gram disimpan Rp 50.000.000,-
----------------------------------------------------------- +
Jumlah Rp.310.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp.100.000.000,-
------------------------------------------------------------ -
Saldo Rp. 210.000.000,-
Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Rp. 210.000.000 x 2,5 % = Rp.5.250.000,-
Keadaan Kedua:
Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan
gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan. Maka tidak ada
zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama,
dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya“ (HR. Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan kaidah
umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang,
khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban
zakat, seperti kuda yang tunggangi dan budak yang bekerja untuknya.
Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari, maka tidak terkena zakat
atasnya.
II. Zakat Profesi
Yang dimaksud dengan zakat profesi
adalah zakat dari penghasilan yang didapat dari keahlian tertentu,
seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da'I, mubaligh, pengrajin
tangan, pegawai negri dan swasta. Penghasilan seperti ini di dalam
literatur fiqh sering disebut dengan al-mal al-mustafad (harta yang didapat).
Dasar Zakat Profesi
Adapun dasar diwajibkan zakat profesi adalah firman Allah subhanahu wata’ala:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
"Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang–orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . " (Qs. adz-Dzariyat: 19)
Hal ini dikuatkan dengan firman Allah subhanahu wata’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, bersedekahlah (keluarkanlah zakat) dari apa yang baik- baik dari apa yang kalian usahakan“ (Qs. al-Baqarah: 267)
Dalam Muktamar Internasional
Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang
bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta sepakat akan
wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka berbeda
pendapat tentang cara pelaksanaannya.
Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Zakat profesi ketentuannya
diqiyaskan pada zakat perdagangan. Artinya, nishab, kadar dan waktu
mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan. Nishabnya senilai 85
gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkannya setahun sekali
setelah dikurangi kebutuhan pokok.
ebagai contoh: Seorang pegawai
swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp. 10.000.000,. Ia mempunyai
tabungan di Bank Rp. 30.000.000,-. Kebutuhan pokoknya perbulan Rp.
3.000.000,-. Utang untuk mencicil rumah perbulan Rp. 1.000.000,- maka
cara penghitungan zakatnya adalah:
- Gaji Bulanan Rp. 10.000.000 X 12 bulan = Rp. 120.000.000,-
- Tabungan di Bank sudah berlalu satu tahun = Rp. 30.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------------- +
Jumlah hartanya selama satu tahun = Rp 150.000.000,-
3. Kebutuhan Pokok Rp. 3.000.000,- X 12 bulan = Rp.36.000.000,- 4. Cicilan rumah Rp. 1.000.000, -X 12 bulan = Rp. 12.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------- -
Saldo = Rp. 102.000.000,-
Jadi jumlah harta yang harus dizakati adalah : Rp. 102.000.000 x 2,5 % = Rp. 2.550.000,-
III. ZakatHutang
Jika
seseorang memiliki harta hingga mencapai nishab dan telah berlalu selama
satu tahun, sementara dia masih mempunyai hutang kepada orang lain,
maka hukumnya sebagai berikut:
Pertama: Jika jumlah utangnya sangat banyak sehingga mengurangi nishab hartanya , maka tidak ada kewajiban baginya untuk berzakat.
Contohnya: Seseorang mempunyai sejumlah harta dan hutang sebagai berikut:
- Tabungan di Bank Rp. 50.000.000,- ,
- Utang Rp. 30.000.000,- ,
------------------------------------------- -
Sisa Rp.20.000.000,-
Nishab harta yang terkena
kewajiban zakat adalah Rp. 42.500.000,- sehingga harta sejumlah Rp.
20.000.000,- tidak terkena kewajiban zakat.
Kedua: Jika hutangnya
tidak mengurangi nishab, artinya hartanya masih memenuhi nishab setelah
dikurangi hutang, mMaka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat dan
melunasi hutangnya sekaligus.
Contohnya: Seseorang mempunyai harta dan hutang sebagai berikut:
- Tabungan di Bank Rp. 100.000.000,- ,
- Gaji selama satu tahun Rp. 50.000.000,-
-------------------------------------------------- +
Jumlah Rp. 150.000.000,-
3. utang jatuh tempo Rp. 100.000.000,- ,
-------------------------------------------------- -
Saldo Rp. 50.000.000,-
Berarti jumlah harta yang ia
miliki setelah dikurangi hutang adalah Rp 50.000.000,- Jumlah ini sudah
masuk dalam katagori nishob, maka terkena kewajiban zakat. Maka zakat
yang harus dibayar adalah:
Rp. 50.000.000,- X 2.5 % = 1.250.000,-
Zakat Hutang yang Diangsur
Pada zaman modern ini, banyak
masyarakat yang membeli sesuatu dengan kredit, seperti membeli rumah
dengan kredit selama 10 tahun, setiap bulannya dia harus membayar
cicilan. Bahkan, tidak sedikit yang berbisnis mengembangkan usahanya
dengan meminjam uang dari bank, yang jumlahnya sampai milyaran rupiah.
Pertanyaannya adalah, apakah orang seperti itu terkena kewajiban zakat,
karena mempunyai hutang yang pembayarannya bisa dicicil tiap bulan?
Jawabannya:
Hutang yang mengurangi nishab adalah hutang yang jatuh tempo atau hutang
yang harus dibayar pada waktu seseorang terkena kewajiban zakat.
Contoh: seseorang mempunyai harta
tabungan Rp 100.000.000,- dan sudah berlalu satu tahun, tetapi dia
mempunyai hutang sebuah rumah dengan harga Rp. 300.000.000,- yang harus
dilunasi dalam waktu 10 tahun. Berarti dia harus membayar tiap tahunnya
sebesar Rp. 30.000.000,- Maka cara menghitung zakatnya sebagai
berikut:
1. Tabungan berlalu satu tahun = Rp 100.000.000,-2. Utang rumah Rp. 300.000.000 / 10 tahun = Rp 30.000.000,- /tahun
------------------------------------------------------------------------------ -
Saldo = Rp 70.000.000,- .
Harta ini sudah masuk dalam nishob, sehingga dia wajib membayar zakat sejumlah Rp 70.000.000,- x 2,5 % = Rp. 1.750.000,-
IV. Zakat Perniagaan
Seseorang akan terkena kewajiban membayar zakat perniagaan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Dia memiliki barang-barang yang akan diperjualbelikan.
- Dia berniat untuk melakukan usaha perniagaan dengan barang-barang tersebut
- Nilai barang-barang tersebut dan keuntungannya sampai batas nishab, yaitu 85 gram emas = Rp 42.500.000,-
- Sudah berlalu satu tahun.
Cara Menghitung Zakat Perniagaan :
Seseorang menyewa ruko dengan harga
Rp. 10.000.000,- /tahun untuk berjualan laptop. Jumlah laptop yang
hendak dijual 20 buah. Setiap laptop harganya Rp. 10.000.000,- Dia
mempunyai satu pegawai dengan gaji Rp. 1.000.000,- perbulan. Dia masih
mempunyai hutang Rp. 8.000.000,- Dan setelah berlalu satu tahun dia
mendapatkan keuntungan Rp. 50.000.000,- . Berapa zakat yang harus
dikeluarkan?
1. Harga Laptop 20 buah x @ Rp. 10.000.000 = Rp. 200.000.000,-
2. Keuntungan = RP. 50.000.000,-
---------------------------------------------------------------------------- +
Jumlah = Rp. 250.000.000,-
3. Biaya sewa = Rp. 10.000.000,- 4. Gaji pegawai Rp.1.000.000,- X 12 = Rp. 2.000.000,-
5. Hutang = Rp. 8.000.000,-
----------------------------------------------------------------------------- -
Saldo = Rp. 220.000.000,-
Jadi kewajiban zakat yang harus ditunaikan dari perniagaan tersebut adalah: Rp. 220.000.000,- x 2.5 % = Rp. 5.500.000,-
V. Zakat Investasi Properti
Barang-barang yang disewakan
wajib dizakati, seperti ruko, losmen, hotel, sarana transportasi,
seperti angkot, bus umum, kereta, kapal laut dan pesawat .
Muktamar Kedua para ulama yang
membahas masalah-masalah keislaman pada tahun 1965 M menetapkan bahwa
seluruh harta yang tumbuh dan berkembang dan belum ada dalilnya secara
khusus dari al-Qur'an dan Sunnah, maka wajib dizakati, bukan dari jenis
barangnya, tetapi dari keuntungan bersih yang didapatkan.
Hal ini dikuatkan dengan keputusan
Lembaga Fiqh Islam dalam konferensi keduanya, tanggal 10 – 16 R. Akhir
1406H/22 – 28 Desember 1985, yang menyatakan zakat tersebut tidak
diwajibkan kepada pokok properti dan lahan sewaan, tetapi zakat hanya
wajib pada produknya, yaitu 2,5% setelah melewati haul (1 tahun) sejak
hari transaksi.
Cara mengeluarkan zakat properti atau barang sewaan
Contoh Pertama: Jika hasil sewaannya sudah sampai nishab, maka langsung dihitung zakatnya.
Seseorang memiliki gedung sewaan dengan
hasil Rp. 100.000.000,- /tahun dan mempunyai harta lain dan hutang yang
keterangannya sebagai berikut:
1. Hasil gedung yang disewakan = Rp. 100.000.000,-
2. Uang tunai diluar kebutuhan pokok = Rp. 10.000.000,-
3. Tabungan di Bank berlalu satu tahun = Rp.50.000.000,-
--------------------------------------------------------------- +
Jumlah = Rp 160.000.000,-
4. Hutang jatuh tempo = Rp. 10.000.000,------------------------------------------------------------------ -
Saldo = Rp 150.000.000,-
Jadi zakat yang wajib dilkeluarkan adalah Rp 150.000.000,- X 2,5 % = Rp. 3.750.000,-
Contoh Kedua: Jika hasil sewaan belum sampai nishab, tetapi dia mempunyai harta simpanan lain.
Jika seseorang mempunyai 3 rumah
kontrakan dan Setiap tahunnya, masing-masing rumah menghasilkan Rp.
5.000.000,-. Maka Rp. 5.000.000 X 3 = Rp 15.000.000,- Hasil ini belum
sampai nishob, maka harus digabungkan dengan uang lainnya. Setelah
digabungkan dan sampai nishob serta sudah berlalu satu tahun, maka baru
dikeluarkan zakatnya. Contohnya sebagai berikut:
- Hasil 3 rumah kontrakan setiap tahun = Rp. 15.000.000,-
- Gaji yang didapat selama satu tahun = Rp. 35.000.000,-
- Tabungan di Bank sudah berlalu satu tahun = Rp. 10.000.000,-
Jumlah harta yang dimiliki = Rp. 60.000.000,-
Berarti zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp. Rp. 60.000.000 X 2,5 % = Rp. 1.500.000,-
Bersambung............
DR. Ahmad Zain An Najah, MA
0 komentar:
Posting Komentar