Di daerah kami sedang marak program
investasi, contohnya bila menanam saham 10 juta, maka dia akan mendapatkan
komisi sebesar 10 % setiap bulannya. Hanya saja program ini tidak memakai
perjanjian yang jelas secara tertulis, misalnya dalam jangka waktu berapa lama,
atau bila perusahaan yang dipusatnya bangkrut apakah modalnya dapat diambil
kembali atau tidak. Perusahaan yang di pusat pun belum jelas, apakah itu valas
(jual beli mata uang asing) bursa efek, trading forex, atau perusahaan
perdangan lain yang bersekala nasional/internasional. Pertanyaannya bagaimana
hukum muamalah yang seperti ini?
Jawab:
Setiap kita di dunia ini berusaha
untuk mengambil bagian rizki yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT, namun Nabi
kita Muhammad SAW memberikan peringatan kepada umatnya agar benar-benar
berhati-hati dan memperbagus usaha dalam mencarinya, tentunya dengan cara yang
halal dan tidak melanggar batas-batas syariat. Sabdanya :
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ
وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا
وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ خُذُوا
مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan carilah yang baik
dalam mencari dunia. Sesungguhnya sebuah jiwa tidak akan mati hingga terpenuhi
rizkinya meski tersendat-sendat. Bertakwalah kepada Allah, carilah yang baik
dalam mencari dunia, ambilah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu
Majah, Hakim dan dishahihkan adz dzahabi)
Adapun menyerahkan uang kita untuk
investasi sesuatu yang belum jelas, maka sebaiknya setiap muslim
menghindarinya. Karena pada dasarnya jual beli atau investasi itu harus
terhindar dari ketidakjelasan transaksi dan menyembunyikan sesuatu. Artinya,
dalam setiap transaksi bisnis harus jelas, baik dari sisi akad maupun implikasi
yang ditimbulkan dari akad tersebut. Ketidaktahuan pemodal akan konsekuensi
yang harus ditanggung bila perusahan bankrut, merupakan transaksi yang tidak
jelas dan terkesan untung-untungan serta mengandung unsur perjudian.
Ketidakjelasan pada bidang apa perusahaan itu
beroprasi, juga menjadi masalah, karena dalam FatwaLajnah Daimah lil Buhuts al
Ilmiyah wa Iifta (fatwa-fatwa jual beli hal. 326, Pustaka Imam Syafi’i)
disebutkan bahwa penanaman saham , yang saham itu mewakili uang secara langsung
tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah seperti perusahan angkutan umum,
semen, bangunan dan yang semisalnya. Nah, jangan-jangan investasi itu masuk ke
perusahaan yang tidak halal mekanisme transaksinya, atau tidak halal
komoditinya atau bahkan perusahaan yang menjalankan praktik riba. karenanya,
hendaknya kita jauhi transaksi yang tidak jelas seperti ini. Wallahua’lam.