Salam,
Saya masih bingung, beberapa ormas dan tokoh fikih pernah mengatakan
haram pada rokok. Tapi sebagaian ulama, bahkan ada yang mengakatan
makruh. Jadi mana yang benar? [su\'eb, lampung]
Jawab :
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. “ (Qs Al Isra’ : 27 )
Tentang penjelasan ilmiah masalah ini sebenarnya sudah banyak diulas
berbagai media massa dan buku-buku. Direktur Jenderal WHO, Dr.
Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4
juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung, serta
penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu
kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan
pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang
akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030
M. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama
abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang
akibat rokok
Kematian balita di lingkungan orang tua merokok
lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok, baik di
perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di
perkotaan mencapai 8,1% dan di pedesaan mencapai 10,9%.Sementara
kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6% dan di
pedesaan 7,6%
Risiko kematian populasi balita dari keluarga
perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan. Dengan
kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok
orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu pertahun, maka 32.400
kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orangtua. (Fakta Tembakau
Indonesia )
Survey selama tahun 1999-2003 pada
lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di Indonesia menunjukkan
3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif
Belanja
mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%),
bahkan lebih besar dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%).
Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna
dengan gizi buruk pada balita.
Belanja rokok bahka menggeser
kebutuhan makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita.
(Fakta Tembakau di Indonesia)
Delapan Dalil
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok, karena belum ada
nash yang secara jelas menerangkan tentang hukum rokok tersebut. Tetapi
dari berbagai pendapat tersebut yang mendekati kebenaran adalah pendapat
yang menyatakan bahwa rokok hukumnya haram secara mutlak, baik bagi
anak kecil, wanita hamil, penderita penyakit yang berbahaya, begitu juga
berlaku bagi orang dewasa yang sehat wal afiat, laki-laki maupun
perempuan.
Namun banyak dalil yang bisa dijadikan landasan keharaman rokok secara mutlak adalah sebagai berikut :
Dalil Pertama adalah firman Allah swt :
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs : al-Baqarah:195).
Dalil Kedua adalah firman Allah swt :
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (QS an-Nisa’:29)
Dalil Ketiga adalah sabda Rasulullah saw :
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh menyebabkan bahaya bagi orang lain .“ ( HR Ibnu Majah, Hadist Shahih )
Dalil Keempat: Bahwa tujuan diturunkan Syariat Islam adalah untuk menjaga lima hal, yaitu :
a. Menjaga Agama
b. Menjaga Jiwa
c. Menjaga Akal
d. Menjaga Harta
e. Menjaga Kehormatan
Keempat
dalil diatas menunjukkan keharaman rokok, karena rokok akan menyebabkan
seseorang terjerumus dalam kebinasaan dan kematian. Begitu juga, rokok
selain membahayakan perokok, maka dia akan membahayakan orang lain.
Dengan demikian rokok bertentangan dengan tujuan Syariah Islam, karena
akan membahayakan jiwa, akal dan harta.
Dalil Kelima adalah firman Allah swt :
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .“ ( Qs Al A’raf : 157 )
Rokok termasuk dari Khobaits ( sesuatu yang buruk dan jelek ), karena
rokok adalah produk berbahaya dan adiktif, serta mengandung 4000 zat
kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker)
Dalil Keenam adalah firman Allah swt :
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. “ ( Qs Al Isra’ : 27 )
Dalil Ketujuh adalah sabda Rasulullah saw :
"Allah
membenci untuk kalian tiga hal: "Orang yang menyampaikan setiap hal
yang didengarnya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya.“ ( HR Bukhari )
Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi
merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka
SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk
membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran
rokoknya hanya 6,8%. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar
11,9% itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras.
Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok
menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.
(Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi )
Bagaimana dengan Nasib Petani Tembakau?
Ketika para ulama telah menfatwakan keharaman rokok, maka, ada
suara-suara sinis dengan mengatakan, fatwa telah mematikan petani
tembakau. Nah, untuk ini ada dua landasan;
Pertama: Umat Islam harus yakin bahwa rizki di
tangan Allah swt dan setiap jiwa stdah ditentukan rizkinya di Lauhul
Mahfudh, dan ketentuan tersebut diperbaharuhi lagi ketika manusia
masih dalam kandungan ibu, sebagaimana sabda Rosulullah saw :
“Sesungguhnya
seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya
selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua,
terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga
, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus
malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat
perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya,
baik yang celaka, maupun yang bahagia.“ (Bukhari dan Muslim )
Kedua:
Takut miskin karena meninggalkan rokok hukumnya sebagaimana seseorang
yang membatasi anak, atau melakukan aborsi karena takut tidak bisa
memberi makan kepada mereka. Allah swt berfirman :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinsan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.“ (Qs Al An’am : 151 )
Allah juga berfirman :
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah
yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.” ( Qs Al Isra’ : 31 )
Ketiga:
Keharaman rokok mestinya dijadikan kesempatan oleh para petani tembakau
untuk beralih kepada komoditi lain yang bernilai lebih tinggi daripada
tembakau untuk rokok, karena data - data menunjukkan bahwa
peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali
lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang
konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005.
Ini artinya
pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih
nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun
1993 hingga tahun 2005. (Fakta Tembakau di Indonesia )
Selama
periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau
rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun
2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan
karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau
karena faktor turun-temurun.
Tidak ada petani tembakau yang
murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar
musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut
harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak
membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu
diiringi dengan kenaikan biaya produksi.
Upah buruh tani
tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah
petani tebu dan 30% dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,-
perbulan pada tahun tersebut.
Oleh karena itu 2 dari 3 buruh
tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64% petani
pengelola menginginkan hal yang sama.
Siapakah yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia?
Yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia adalah para
pemilik modal, yang dikuasai oleh orang-orang Yahudi. Perlu diketahui
bahwa pangsa pasar rokok di Indonesia didominasi 3 perusahaan besar: (
2001-2009 ): Gudang Garam 32%, Djarum 25%, HM Sampoerna 19%.
Pada tahun 2005, Philip Morris membeli saham 97% Sampoerna, senilai 45
triliuan pada 2005 yang akhirnya telah menjadikan Sampoerna menduduki
peringkat pertama mengalahkan Gudang Garam dan Djarum. Sehingga pada
tahun 2009 urutan pangsa pasar rokok adalah Sampoena- Philip Morris
29%, GudangGaram, 21.1%, dan Djarum 19,4 %. Kemudian hal itu
mendorong BAT ( British American Tobacco ) membeli 85 % saham Bentoel
senilai Rp 5 triliun pada Juni 2009. Dengan demikian 75% pangsa pasar
dikuasai beberapa industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri
rokok kecil bangkrut serta sangat melemahkan posisi petani tembakau
Ini berarti bahwa keuntungan rokok bersih dari satu perusahaan rokok
saja mencapai 34,7 triliyun yang membayar adalah rakyat miskin Indonesia
dan uang sebanyak itu ditransfer ke Negara asalnya, sedangkan penyakit
akibat rokok tetap tertinggal di Indonesia. ( No T.C. Seri Lembaran
Fakta, hal : 16 )
Wallahu A’lam, Jakarta, 26 Mei 2010.
Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Catatan: Masalah ini dipresentasikan pada Seminar Tentang “Rokok
Halal atau Haram “ yang diadakan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Kota Bogor
bekerjasama dengan MUI Kota Bogor.