Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Banyak masyarakat yang menanyakan hukum
seorang istri yang kaya memberikan zakat kepada suaminya yang miskin,
apakah zakatnya sah ? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : Seorang istri dibolehkan membayar zakat kepada suaminya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Dalil-dalil mereka adalah sebagai berikut :
Dalil Pertama :
Keumuman ayat-ayat dan hadist-hadist yang menjelaskan bahwa orang miskin
berhak mendapatkan zakat dari orang kaya, termasuk di dalamnya suami
yang miskin berhak mendapatkan zakat dari istrinya yang kaya.
Dalil Kedua : Adalah hadist Abu Sa’id al Khudri :
جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ
تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ
فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ
إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي
فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ
وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ
وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
“ Datanglah Zainab, isteri Ibnu
Mas'ud meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, lalu
dikatakan kepada Beliau; "Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab". Beliau
bertanya: "Zainab siapa?". Dikatakan: "Zainab isteri dari Ibnu Mas'ud".
Beliau berkata,: "Oh ya, persilakanlah dia". Maka dia diizinkan kemudian
berkata,: "Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan
shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku hendak
menzakatkannya namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih
berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka
(mustahiq). Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ibnu
Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih berhak kamu berikan shadaqah
dari pada mereka". ( HR Bukhari )
Berkata Ibnu Hajar ( Fathu al-Bari : 3/ 329 ) : “ Hadist ini menjadi dalil kebolehan seorang istri memberikan zakat kepada suaminya “
Bahkan zakat kepada suaminya lebih utama
daripada diberikan kepada orang lain, sebagaimana disebutkan dalam
riwayat lain bahwasanya Rasulullah bersabda :
نَعَمْ ، وَ لَهَا أَجْرَانِ ، أَجْرُ القَرَابَة وَ أَجْرُ الصَدَقَة
“ Iya, ia mendapatkan dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah (zakat) “ (HR Bukhari dan Muslim)
Pendapat Kedua :
Menyatakan bahwa seorang istri tidak boleh memberikan zakat kepada
suaminya yang miskin. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan riwayat Imam
Ahmad, tetapi kedua murid Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad
al-Hasan tidak setuju dengan pendapat gurunya dan mengikuti pendapat
mayoritas ulama.
Dalil pendapat ini, bahwa sebagaimana
seorang suami tidak dibolehkan memberikan zakat kepada istrinya, maka
istrinyapun demikian tidak boleh memberikan zakatnya kepada suaminya,
karena kedua suami istri adalah satu kesatuan. Bahkan sebagian ulama
seperti Ibnu Hazm mengatakan jika suami miskin, dan istri kaya, maka
istri berkewajiban memberikan nafkah kepada suaminya berdasarkan firman
Allah :
وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذلِكَ
“ Dan bagi ahli waris punya kewajiban serupa “ ( Qs al-Baqarah : 233 )
Selain itu dikhawatirkan uang yang
diberikan kepada suaminya tersebut, akan diberikan lagi kepada istrinya
sebagai nafkah suami kepada istri. ( Utsaimin, Syarh Bulughul Maram : 2/570 )
Adapun hadist di atas tidaklah
berhubungan dengan zakat, tetapi berhubungan dengan sedekah tidak wajib,
karena seorang sahabat ketika mau membayar zakat tidak perlu menunggu
dorongan dari Rasulullah terlebih dahulu, karena zakat adalah salah satu
rukun Islam. ( Taudhih al-Ahkam : 2/ 492 )
Kesimpulan
Pendapat yang benar dalam masalah ini
adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan seorang istri
memberikan zakatnya kepada suaminya yang miskin.
Adapun alasan pendapat yang menyamakan
antara suami istri dalam masalah pembayaran zakat tidaklah benar. Karena
suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya, sehingga istri
bisa tercukupi dengan nafkah tersebut dan tidak membutuhkan zakat, maka
suami tidak boleh memberikan zakat kepadanya.
Berkata Ibnu Qudamah di dalam ( al-Mughni : 2/ 279 )
: “ Jika istri miskin, sedangkan suami kaya, dan selalu memberikan
nafkah kepadanya, maka tidak dibolehkan baginya memberikan zakat kepada
istrinya, karena istri sudah cukup dengan nafkah dari suami. “
Tetapi ketika suami miskin dan istri
kaya, maka istri tidak ada kewajiban memberikan nafkah kepada suaminya,
karena hartanya untuk dirinya sendiri. Oleh karenanya, dibolehkan
baginya memberikan zakat kepada suaminya. Wallahu A’lam
Bekasi, Jum’at, 22 Ramadhan 1433 H / 10 Agustus 2012 M
0 komentar:
Posting Komentar